Senin, 17 Agustus 2015

Sigilografhy : Stempel. Cap dan Meterai......

mmm


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info Sekitar Sigilography dalam hubungannya dengan Stempel, Cap
dan Materai)
_______________________________________________________________________












________________

Kata Pengantar
________________

Bukan tidak mungkin dari sekian juta pembaca Internet ini ada yang
tertarik untuk mengetahui sejarah  "Stempel atau Cap" baik dalam
hubungannya dengan Sejarah Stempel Dunia maupun sejarah Stempel
Nusantara, khsusnya dimasa kerajaan-kerajaan di Nusantara masa lampau.

Begitupun...!

Mengenai guna dan fungsi stempel ini pada masa lampau, bisa jadi
pembaca juga tertarik, termasuk gambaran tentang apa yang dimaksud
dengan stempel cin-cin.

Jika demikian halnya...!

Maka tetaplah di postingan ini, dan silahkan simak alinea peralinea
tulisan pada sub judul di bawah ini.

Selamat menyimak...!

________________________________________________________

Sekilas Sigilografi dalam Hubungannya dengan Arkeologi
________________________________________________________

* Pengertian Arkeologi

Arkeologi atau widyapurba adalah ilmu yang berupaya merekonstruksi
kehidupan manusia masa lalu berdasarkan artefak-artefak yang
ditinggalkannya. Artefak-artefak yang berasal dari periode prasejarah
sampai periode sejarah ini diteliti oleh para ahli arkeologi dan sejarah.
Beberapa di antaranya diteliti secara khusus menjadi ilmu-lmu bantu dalam
arkeologi juga ilmu-ilmu dasar sejarah. Seperti iconography (= ilmu
mengenai arca-arca); epigraphy (= ilmu mengenai tulisan-tulisan pada
batu, logam, dan bahan-bahan keras lain); numismatic (= ilmu mengenai
mata uang); heraldry (= ilmu mengenai lambang-lambang dan maknanya),
dan lain-lain.

* Pengertian Sigilography

Ada satu ilmu yang barangkali belum banyak mendapat perhatian dari para
ahli arkeologi dan sejarah, yaitu sigillography. Sigilografi berasal dari
bahasa Latin, sigillum, yang artinya “patung/gambar kecil, ukiran timbul/
relief, cap, meterai” (Poerwadarminta 1969: 791).

Jadi, sigilografi adalah ilmu pengetahuan mengenai setempel/cap/meterai
(The New Encyclopaedia Britanica, vol.16, 1983:741).

* Beda Stempel, Cap dan Materai

























:
Ket : Cap


























: Stempel

Stempel, cap, dan meterai, sebenarnya ketiga kata itu merupakan sinonim.
Tetapi, pada kenyataannya kata-kata itu ada sedikit perbedaan. Stempel
berasal dari bahasa Belanda, stempel, adalah benda atau alat yang
permukaannya berukir gambar, tulisan atau keduanya yang dapat menghasilkan
cap. Cap, dari bahasa Hindi, capa (A. Hassan 1949:54) ditafsirkan sebagai
hasil cetakan gambar, tulisan, atau keduanya pada suatu benda.




















Ket : Materai

Sedangkan meterai dari bahasa Tamil, muttirai (A. Hassan 1949:30).
Pengertiannya hampir sama dengan cap tetapi dalam kenyataan sehari-hari
orang cenderung menafsirkan sebagai benda semacam perangko yang dibubuhkan
pada kertas-kertas berharga seperti kuitansi, ijasah, surat perjanjian,
dan lain-lain.
______________________________

Pendalaman Istilah Stempel
______________________________

* Pengetian Umum

Stempel dan cap adalah dua benda yang berhubungan erat. Kalau stempel
adalah bagian “negatip”, maka cap adalah bagian “positip”. Sebagaimana
telah disebutkan, stempel adalah alat yang permukaannya berukir gambar,
tulisan atau keduanya yang dapat menghasilkan cap.

Ada hal yang perlu diperhatikan jika stempel dibuat, yaitu ukiran pada
permukaannya harus dibuat terbalik agar dihasilkan cap sesuai keinginan.
Cara seperti itu terutama berlaku pada gambar dan tulisan yang tidak
simetris. Jika ukiran gambar dan tulisan itu simetris (misalnya huruf-
huruf A, M, T, V, dan sebagainya) maka hal itu tidak menjadi soal karena
cap akan memperlihatkan gambar dan tulisan yang sama seperti ukiran
pada stempel. Jadi, itulah perbedaan pokok antara.stempel dan cap.

Stempel umumnya dibuat dari bahan-bahan yang keras. Misalnya dari logam
atau batu semi permata. Bahan lain yang elastik misalnya karet dapat
juga digunakan. Bentuk permukaan stempel umumnya bundar atau lonjong,
tetapi ada juga yang segi empat panjang, bujur sangkar, segi delapan,
dan lain-lain.

* Model atau Jenis Cap

Model stempel yang dikenal selama ini ada dua macam. “Stempel genggam”
dan “stempel cincin”. Stempel genggam adalah stempel yang gagangnya biasa
dipegang dengan kelima jari. Model ini sangat umum dijumpai sejak dulu
sampai sekarang. Sedangkan stempel cincin (signet ring) adalah stempel
berupa cincin. Biasanya dikenakan pada jari tengah atau jari manis.

Ket :
Stempel Cincin

Model ini mungkin tidak dijumpai lagi pada masa sekarang. Dulu digunakan
oleh raja-raja atau pejabat-pejabat tinggi kerajaan sekaligus menjadi
perhiasan. Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau stempel cincin umumnya
dibuat dari emas dengan atau tanpa batu semi permata.

* Cap

Sebagaimana telah disebutkan cap adalah hasil cetakan gambar, tulisan,
atau keduanya pada suatu benda. Tetapi, tidak semua yang dihasilkan
dengan cara mencetak disebut cap. Pengertian cap terbatas sebagai
tanda keabsahan sebuah dokumen.

Dari hasil pengamatan dapat diketahui cara orang membuat cap;

[a] ditekan : 

permukaan stempel yang berukir ditekan dengan tangan
pada bahan-bahan lunak seperti lak, tanah liat, lilin (beeswax).

Bahan-bahan untuk cap ini sudah digunakan lama sejak awal abad
ke-1 Masehi, dan mulai jarang digunakan hingga abad ke-19. Selain
bahan-bahan lunak tersebut orang juga menggunakan bahan cair (tinta)
untuk membuat cap, ini yang sangat umum digunakan pada masa sekarang.

Cap yang dihasilkan dari bahan itu lazimnya dikenakan pada lembaran kertas;

[b] ditempa: 

biasanya ini dikenakan pada bahan yang keras yaitu logam. Caranya
stempel dihantam dengan palu sampai membekas pada kepingan logam
(misalnya uang logam) dan menghasilkan sebuah cap;

[c] Di Ukir / di pahat

Selain kedua cara di atas, mungkin orang juga pernah membuat cap
tanpa memerlukan stempel. Cara yang dimaksud adalah dengan memahat
atau mengukir pada batu atau menggores pada logam. Contoh mengenai
cap yang dibuat dengan cara ini akan diterangkan lebih lanjut.


_________________________

Fungsi Stempel/Cap
_________________________

1. Mewakili Kehadiran Seorang

Stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang
(contohnya raja) atau kelompok (contohnya lembaga-lembaga pemerintah).
Jika kedua pihak mengadakan perjanjian biasanya ada bukti berupa pernyataan
tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi
sah maka masing-masing pihak diminta membubuhkan “tanda pengenal” berupa
tanda tangan atau cap, atau dapat juga keduanya (tidak jarang meterai
juga digunakan untuk keperluan ini).

Dengan demikian pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal
sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Apabila salah satu
pihak di kemudian hari melanggar isi perjanjian, yang bersangkutan
dapat diajukan tuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

2 Tanda Sahnya suatu Perjanjian

Jelaslah, tanpa kehadiran stempel/cap di samping tanda tangan dari
satu atau semua pihak yang bersangkutan perjanjian atau dokumen-
dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat
diberlakukan atau dipertanggungjawabkan.

3. Lebih mengutuhkan suatu keberadaan barang

Selain itu cap digunakan untuk memberikan jaminan atau keutuhan barang,
misalnya cap (lebih sering disebut “segel”) pada lipatan amplop
berisi dokumen penting atau rahasia. Jika segel (dengan sengaja)
dirusak berarti barang itu telah diketahui isinya/digunakan.
_____________________________________________

Manfaat Pengetahuan Sigilografi
_____________________________________________

Sigilografi tidak hanya pengetahuan mengenai bentuk fisik dan
usia sebuah stempel. Melainkan juga mempelajari isi dokumen-
dokumen yang dibubuhi cap dan meterai. Sebagaimana telah disebutkan
bahwa stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran
seseorang atau kelompok.

Stempel/cap yang dibuat oleh perseorangan atau kelompok tentu
mempunyai ciri tersendiri yang dapat dibedakan. Oleh sebab itu,
penelitian atas bentuk fisik benda-benda tersebut dapat mengungkapkan
siapa pemiliknya. Demikian juga penelitian atas isi dokumen yang
dibubuhi cap/meterai dapat mengungkapkan apakah dokumen-dokumen
itu asli atau palsu.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah lepas dari peranan
stempel/cap. Untuk mengurus akte kelahiran, ijazah, sertifikat
tanah, dan lain-lain kita memerlukan cap di samping tanda tangan.
Tanpa pembubuhan cap dan/atau tanda tangan dokumen-dokumen itu belum
sah. Begitu pentingnya arti sebuah cap dan tanda tangan sampai orang
berani melakukan perbuatan tidak terpuji yaitu manipulasi dokumen-
dokumen penting dengan cara memalsukan cap dan tanda tangan untuk
memperoleh fasilitas atau memperkaya diri. Oleh karena fungsi cap
sudah lama dikenal sejak abad ke-11 Masehi kasus penyalahgunaan
seperti itu tentu pernah terjadi.

_____________________________________________________________

Sekilas Sejarah Stempel / Cap
_____________________________________________________________

* Stempel Abad 11 (Di Cina)

Dahulu sebelum orang menerima tanda tangan sebagai bukti pengesahan
sebuah dokumen orang hanya mengenal stempel/cap untuk maksud tersebut.
Bukti bahwa bangsa Indonesia sejak abad ke-11 sudah mengenal kegunaan
stempel/cap dapat ditelusuri dalam sumber-sumber tertulis.

Dalam catatan sejarah Dinasti Song (906 – 1279) yang mencatat
keadaan masyarakat Indonesia kuno, salah satu uraian menyatakan:

“…mereka menulis dalam huruf Sanskrit dan raja mengenakan cincinnya
sebagai stempel juga; mereka pun tahu huruf China dan kalau mengirim
surat beserta upeti mereka menggunakan stempel cincin dalam huruf-
huruf tersebut…” (Groeneveldt 1876:62-63).

Dari uraian tadi jelas bahwa stempel sudah digunakan untuk mengesahkan
surat-surat diplomatik pada waktu itu.

* Abad 12 - 13 (Di Indonesia)

Berita China di atas menyebut stempel cincin (signet ring) yang
dikenakan oleh raja. Stempel cincin itu tentunya berhias tulisan
yang dibuat terbalik. Contoh mengenai ini dapat dilihat di Museum
Nasional Jakarta.

Di sini tersimpan koleksi stempel cincin sekitar 15 buah. Benda-
benda ini bertulisan aksara Jawa Kuno yang dibuat terbalik, sebagian
besar berbunyi “srihana”. Ditinjau dari sudut paleografi cincin-cincin
stempel ini dibuat sekitar abad ke-12 – 13 M.

* Abad 16 - 20 (Di Masa Pendudkan Belanda)

Pada masa kolonial (abad ke-16 – 20) cap banyak dibubuhkan pada
dokumen-dokumen perjanjian di atas kertas. Pada masa itu juga tanda
tangan sudah mulai umum digunakan sebagai bukti keabsahan sebuah
dokumen. Tetapi, tanpa dibubuhi cap rasanya belum cukup. Pada masa
kesultanan Banten contohnya, penggunaan tanda tangan untuk maksud
tersebut belum umum. Kalau pun ada namun belum digunakan secara luas
oleh pejabat-pejabat kesultanan. Kompeni Belanda (VOC) pernah memanfaatkan
kekurangpahaman para penguasa lokal di Indonesia dalam membubuhkan cap
atau meterai pada setiap perjanjian untuk meruntuhkan kekuasaan setempat.

Oleh karena itu, timbul dugaan bahwa pertumbuhan kekuasaan VOC di
Pulau Jawa lebih merupakan hasil-hasil perjanjian daripada sebagai
akibat penaklukan kekuasaan politik Jawa (Eri Sudewo 1985:20; 98).

Lain daripada itu cap juga dibutuhkan dalam dunia moneter (keuangan).
Bagi seorang numismatis (ahli tentang mata uang) sudah tidak asing
lagi melihat uang-uang lama, baik uang ketas maupun uang logam, yang
dibubuhi cap. Pembubuhan cap pada mata uang ada hubungannya dengan
kebijakan pemerintah yang mengedarkan uang pada waktu itu.

Kerap kali dijumpai uang-uang yang tidak berlaku lagi atau mata uang
asing, karena suatu alasan tertentu dibubuhi cap oleh penguasa atau
pemerintah agar diterima sebagai alat tukar yang sah dalam masyarakat.

Contohnya seperti yang pernah dilakukan oleh penguasa di Kesultanan
Sumenep (Madura) terhadap uang-uang Spanyol dan Belanda. Mata uang
dari perak itu dibubuhi cap Kesultanan Sumenep, dan diberlakukan
sebagai alat tukar yang sah di wilayahnya.

Demikianlah sumbangan sigilografi bagi ilmu sejarah dan arkeologi,
yang khusus menelaah obyek berupa stempel/cap/meterai. Fungsi obyek
penelitian sigilografi dari dulu sampai sekarang tetap sama, yaitu
sebagai tanda pengesahan. Seperti sekarang ini, dalam dunia perkantoran
benda yang namanya stempel/cap/meterai itu harus ada. Semua lembaga
pemerintah dan swasta pasti memiliki stempel/cap sendiri. Tanpa benda
tersebut segala urusan lewat surat menyurat seperti surat dinas, surat
keputusan surat edaran, surat kontrak, surat perjanjian dan lain-lain
tidak dapat diberlakukan atau dipertanggungjawabkan isinya.
________________________________________________________________

Analisa Sigilography Stempel / Cap Kerajaan-Kerajaan di Nusantara
pada masa lampau
________________________________________________________________

* Stempel Kerajaan (Raja Airlangga)

Sekarang, bagaimana menemukan bukti sebuah cap pada abad-abad yang
lebih awal? Tampaknya usaha ini tidak mudah mengingat cap umumnya
dibuat dari bahan yang rapuh dan mudah hilang.

Cap sebagai tanda pengesahan keberadaannya harus dicari pada
sebuah dokumen. Masalahnya tidak semua dokumen yang dibubuhi cap
mampu bertahan mengarungi perjalanan waktu dari masa ke masa.

Kebanyakan dokumen dari bahan yang rapuh sudah lebih dulu hancur
ditelan zaman. Sedikit sekali dokumen yang kondisinya awet sampai
sekarang. Dokumen yang dimaksud adalah prasasti dari batu dan logam.

Prasasti adalah suatu keputusan resmi yang umumnya dikeluarkan
oleh raja atau pejabat tinggi kerajaan, berisi anugerah, hak dan
kewajiban yang dikukuhkan dengan berbagai upacara (Trigangga 1989/
1990:31). Agar keputusan resmi ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis maka kehadiran cap sangat diperlukan. Kebutuhan akan
cap untuk maksud tersebut sudah membudaya sejak abad ke-11.

Pada abad itu banyak prasasti berisi keputusan raja yang dibubuhi
cap kerajaan. Maksudnya untuk melindungi hak-hak penerima anugerah
dari segala tuntutan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Sebenarnya kebiasaan ini sudah ada sejak abad-abad sebelumnya,
tetapi sayang dokumen-dokumen yang sampai ke tangan kita berupa
prasasti-prasasti tinulad, yaitu prasasti-prasasti yang disalin
kembali pada zaman kemudian, isinya kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi, boleh dikatakan Raja Airlanggalah yang pertama kali
“menanamkan kebiasan” membuat dokumen (prasasti) dengan cap kerajaan,
yang kemudian diikuti oleh penerusnya dari kerajaan-kerajaan Janggala
dan Panjalu (Kadiri).

Petunjuk tentang adanya sebuah cap pada sebuah prasasti dinyatakan
dengan istilah tinanda, artinya “bertanda” atau “ditandai” atau
“diberi cap”. Sayangnya sebagian besar prasasti, khususnya prasasti
logam (tamra prasasti), dibubuhi cap dalam ungkapan tulisan sehingga
bentuk nyata dari cap itu tidak diketahui pasti.

Contohnya prasasti Tuhanyaru tahun 1245 Saka atau 1323 M yang diberi
cap “dua ekor ikan” (tinanda minadwaya). Di sini kita tidak tahu
bagaimana wujud nyata cap “dua ekor ikan” itu, apakah ikan-ikan itu
dalam posisi berjajar kepala dengan kepala atau kepala dengan ekor?
Hanya ada beberapa prasasti yang dibubuhi cap dalam bentuk nyata,
dipahatkan pada batu berupa relief di atas tulisan.

Cap pada batu memang tidak menggunakan stempel mengingat bahan
itu tidak memungkinkan untuk dibuatkan cap dengan cara ditekan
atau ditempa seperti kita membuat cap pada selembar kertas atau
sekeping logam. Caranya tentu saja harus diukir dengan menggunakan
pahat hingga membentuk relief yang diinginkan.

Sebuah contoh prasasti yang dibubuhi cap dalam wujud nyata
adalah prasasti Baru tahun 952 Saka atau 1030 M (Brandes-Krom
1913: OJO, LX). Prasasti dari masa pemerintahan Raja Airlangga
ini isinya berkenaan dengan anugerah raja kepada penduduk Desa
Baru. Sebab, prasasti itu dikeluarkan begini: pada waktu itu Raja
Airlangga dan segenap pasukannya dalam perjalanan memerangi musuh-
musuhnya, salah satunya raja di Hasin.

Di Desa Baru raja dan segenap pasukannya menginap. Pada malam hari
raja mengucapkan janji di hadapan para pejabat Desa Baru dan segenap
warganya. Apabila beliau memperoleh kemenangan dalam pertempuran dan
berhasil menguasai musuhnya dari Hasin, kemudian menyatukan
seluruh wilayah kerajaan, maka Desa Baru akan dijadikan desa perdikan
dengan segala hak yang dapat dinikmati warganya. Mendengar itu
semua warga Desa Baru serentak mendukung perjuangan Raja Airlangga
untuk memerangi musuhnya. Ketika perang usai dan kemenangan berhasil
diraih Raja Airlangga, dinasehatilah baginda oleh para penasehat
kerajaan agar menepati janjinya, jangan sampai baginda dikatakan
sebagai raja yang ingkar janji.

Apalagi para pejabat Desa Baru sudah “menagih janji”, memohon turunnya
anugerah raja agar dinikmati mereka sampai ke anak cucu selama-lamanya.

Raja Airlangga sebagai seorang ksatria yang pantang melanggar dharmanya
(dalam ajaran Hindu) tentu saja mengindahkan nasehat dan permohonan itu.
Akhirnya turunlah anugerah raja kepada warga Desa Baru berupa prasasti
perunggu berisi perintah raja yang dibubuhi cap garudamukha.

Isi perintah raja itu intinya adalah beberapa hak dan kewajiban yang
dilimpahkan kepada penduduk Desa Baru.

Jadi, prasasti Baru dapat dikatakan sebuah dokumen perjanjian, yaitu
perjanjian antara raja dan rakyat. Raja memberikan anugerah berupa
status perdikan bagi Desa Baru dengan segala hak istimewa yang dapat
dinikmati penduduk Desa Baru, sedangkan rakyat punya kewajiban mentaati
isi perintah raja mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku di desa
perdikan itu.

Agar isi dokumen perjanjian itu sah dan punya kekuatan hukum maka
perlu dibubuhi cap, dalam hal ini adalah cap kerajaan berupa
garudamukha. Sanksi bagi siapa yang melanggar semua ketentuan yang
berlaku tadi akan terkena denda berupa sejumlah uang emas, juga karena
dosanya itu bakal menerima hukuman di dunia dan akhirat (lewat
kutukan-kutukan yang tertulis di prasasti itu juga).

Apabila raja memberi anugerah, dokumen yang memuat anugerah itu dibuat
dalam dua atau tiga rangkap. Dokumen asli, basanya prasasti batu
didirikan dekat tempat yang menerima anugerah. Salinan-salinannya,
dapat berupa prasasti logam (tamra) atau prasasti lontar (ripta)
disimpan oleh orang yang berkepentingan, dan yang lain disimpan
dalam keraton sebagai arsip.

Pada contoh prasasti Baru ini, prasasti dari batu yang sekarang
disimpan di Museum Nasional Jakarta adalah dokumen asli, sedang
“tembusan” berupa prasasti perunggu diberikan kepada penduduk desa
Baru untuk disimpan sebagai pegangan, tetapi sayang hingga saat ini
belum ditemukan kembali.

Selama bukti anugerah dari raja itu masih ada, hak-hak mereka akan
tetap diakui atau dihormati orang lain. Bahkan oleh raja-raja yang
memerintah di masa yang akan datang. Mengenai hal ini ada satu contoh
yaitu Prasasti Talan tahun 1058 Saka atau 1136 M (Brandes-Krom 1913:
OJO, LXX dan Suhadi 1983: 899-914).

* Stempel Kerajaan (Raja Jayabhaya)

Prasasti dari masa pemerintahan Raja Jayabhaya ini isinya mengenai
permohonan rakyat Desa Talan kepada raja. Disebutkan bahwa warga
desa Talan menyimpan sebuah prasasti lontar (ripta), mungkin “tembusan”
yang diterima dari Raja Airlangga 96 tahun sebelumnya. Prasasti lontar
ini, karena kondisinya sudah rapuh, isinya perlu diselamatkan.

Khawatir kalau hak-hak mereka juga hilang, mereka datang ke istana
Raja Jayabhaya mengajukan permohonan. Melalui seorang perantara mereka
mengutarakan maksudnya; memohon agar isi prasasti lontar itu dipindahkan
dan dikukuhkan dalam prasasti batu (linggopala).

Raja Jayabhaya setelah mendengar dan melihat bukti anugerah Raja
Airlangga yang dibubuhi cap garudamukha, langsung mengabulkan
permohonan itu. Maka dipindahkanlah isi anugerah Raja Airlangga ke
dalam prasasti batu, bahkan Raja Jayabhaya menambahkan anugerah lain
kepada warga Desa Talan. Perlu diketahui bahwa cap kerajaan Raja
Jayabhaya adalah narasingha.

Penyimpangan atau pemalsuan isi dokumen, disadari atau tidak, sudah
ada pada zaman dahulu. Oleh karena prasasti memuat hak-hak yang amat
diinginkan orang, kerap kali isinya disalin atau ditiru secara tidak
benar. Prasasti demikian disebut prasasti tinulad, biasanya disalin
sekian ratus tahun setelah prasasti aslinya dalam keadaan rusak atau
hilang. Dalam prasasti tinulad kerapkali memuat penambahan anugerah
asli; apa yang tidak tercantum dalam prasasti yang asli lalu ditambahkan
dalam prasasti yang hendak disalin. Belum lagi kekeliruan dalam
menyalin tanggal, nama orang, atau sesuatu yang anakronistik.

Bagi orang-orang zaman dahulu mungkin sulit membedakan prasasti
yang asli dengan yang tiruan/palsu. Tetapi, bagi ahli epigrafi
yang meneliti secara kritis semua isi dokumen dari batu dan logam
dapat mengetahui keganjilan-keganjilan yang terdapat dalam prasasti
tiruan. Prasasti Watukura contohnya, adalah sebuah prasasti Raja
Balitung bertarikh 824 Saka atau 902 M yang disalin dalam tahun 1270
Saka atau 1348 M (van Naerssen 1941). Satu hal yang menarik di sini
adalah penggunaan cap kerajaan jalasamuha atau “samudra/lautan”
oleh Raja Balitung, padahal prasasti-prasasti yang dikeluarkan pada
zamannya tidak satu pun dibubuhi cap kerajaan tersebut. Dengan
demikian isi prasasti Raja Balitung yang disalin itu keasliannya
diragukan.

* Stempel Kerajaan Aceh




























Dapat anda ketahui lewat link :
http://atjehliterature.blogspot.com/2013/04/cap-sikureung-stempel-kerajaan-aceh-darussalam.html

* Stempel Kerajaan Batak


















Dapat anda ketahui lewat link :
http://indoparsada.blog.com/2012/01/13/sisingamangaraja-inkarnasi-dari-batara-guru/



* Stempel Kerjaan Samudra Pasai




















Dapat anda ketahui lebih lanjut di :
http://iwantaufik.blogdetik.com/category/kerajaan-nusantara/page/7/

* Stempel Regent / Karaeng Kabba. (foto : hm.luthfi hanafi).


















Lebih lanjut di :
http://www.mehrir.kawunganten.com/2012/12/kabba-dalam-tinjauan-sejarah-kekaraengan.html
______________________

Penutup
______________________

Demikian infonya para kawan...!

Semoga dapat memperluas wawasan kita di bidang Ilmu Arkeologi dengan
salah satu cabangnya yaitu Sigilography yaitu suatu Ilmu yang
memfokuskan penelitian pada sejarah Stempel atau Cap pada masa-masa
telah berlalu (dari abad 11 - Abad 20).

Oya...!

Jika di abad ini, anda membutuhkan Stempel atau Cap dapat anda pesan
di link :

Selamat malam...!
____________________________________________________________________
Cat :
https://hurahura.wordpress.com/2011/12/28/stempel-dan-cap-fungsi-dan-sejarahnya/





cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara membuat link pada gambar cara cara membuat link pada gambar
cara membuat link pada gambar
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net PopCash.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar