Selasa, 08 Agustus 2023

Iklan Rokok dan Pasal 46 UU Penyiaran

  Iklan Rokok dan Pasal 46 UU Penyiaran

Iklan Rokok


Iklan rokok di Indonesia hingga saat ini masih diperbolehkan,dan per tahun 2021, Indonesia adalah satu-satunya negara yang mengizinkan iklan rokok.


Namun, iklan tersebut tidak boleh menggambarkan wujud rokok, dan wajib disertai pesan peringatan rokok. Pada tahun 2002 sendiri, pengiklanan dan promosi rokok diperkirakan mencapai pendapatan senilai $250 juta.


Selain pengiklanan dalam media televisi dan secara ruang terbuka, juga terdapat acara tertentu (seperti acara olahraga) yang disponsori merek atau perusahaan rokok.



Menurut wali kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, ia menilai bahwa anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun paling banyak yang mencoba merokok dari melihat iklan serta promosi produk rokok.


*Peraturan


Berdasarkan Pasal 46 UU Penyiaran, bahwa tidak diperbolehkan untuk menampilkan wujud rokok dan menggambarkan adegan orang merokok, terkecuali untuk peringatan "Merokok Membunuhmu" yang digunakan di iklan-iklan rokok dari akhir tahun 2013 hingga tahun 2018, yang terdapat gambar orang merokok di depan tengkorak manusia.


____

Cat : Wikipedia




PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork PopCash.net PopCash.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar